INILAHCOM, Kuala Lumpur--Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menghadapi tujuh tuntutan, dari beberapa kasus kriminal di mana ia dituduh mengantongi uang senilai US$681 juta (Rp9,6 triliun) dari lembaga pengelola investasi negara,1Malaysia Development Berhard (1MDB).
Pada sidang hari Rabu (3/4/201), Najib menghadapi tujuh dakwaan korupsi dan pencucian uang terkait dana sebesar 42 juta ringgit dari SRC International, salah satu unit 1MDB. Jumlah itu adalah sebagian kecil dan dana yang disebut dicuri dari 1MDB.
Dalam pertanyataan pembukanya, Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, menyatakan bahwa Najib memegang "kekuasaan nyaris mutlak" dan itu diiringi dengan "kewajiban yang sangat besar".
"Tertuduh tidak berada di atas hukum," kata Jaksa Agung Malaysia.
Najib menyatakan diri tidak bersalah untuk seluruh tuduhan tersebut.
Jumlah total tuntutan yang dihadapi Najib sebanyak 42, sebagian besarnya terkait 1MDB. Jika terbukti bersalah, Najib terancam hukuman 100 tahun penjara.
Lembaga 1MDB dibentuk oleh pemerintah pimpinan PM Najib Razak pada tahun 2009 dengan tujuan utama mendorong pertumbuhan ekonomi Malaysia. Namun, Najib, keluarganya dan kroni-kroninya diduga menyalahgunakan dana di badan ini.
Aparat penegak hukum di Amerika Serikat menduga dana senilai US$4,5 miliar, setara dengan Rp63,8 triliun dicuri dari 1MDB dan dikirim ke AS, antara lain untuk membiayai film Hollywood dan membeli karya-karya seni, termasuk lukisan Monet dan Van Gogh.
Diduga pula ada aliran dana sebesar US$681 juta, atau sekitar Rp9,6 triliun, ke rekening pribadi Najib menjelang pemilihan umum tahun 2013 lalu.
Tahun lalu polisi Malaysia menyita barang mewah dari tempat tinggal Najib senilai lebih US$270 juta atau Rp3,8 triliun.
Sejauh ini Najib menyangkal semua tuduhan korupsi di 1MDB. [lat/bbc]
Baca Kelanjutan Najib Razak Terancam 100 Tahun Penjara : https://ift.tt/2FLLXZQBagikan Berita Ini
0 Response to "Najib Razak Terancam 100 Tahun Penjara"
Posting Komentar