INILAHCOM, Kuala Lumpur--Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, memutuskan sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, akan dilanjutkan.
Dalam putusan sela, Kamis (16/8/2018), Hakim Azmi Ariffin menilai bukti-bukti terhadap Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong, cukup kuat sehingga sidang akan berlanjut dengan pembelaan dan pemeriksaan saksi/bukti yang diajukan kedua kuasa hukum.
Hakim juga menyimpulkan bahwa aksi Siti dan Doan, sebagaimana tertangkap kamera CCTV di bandara, telah memadai untuk mencurigai bahwa keduanya punya niat membunuh cucu pendiri Korut itu.
Seperti dilaporkan wartawan BBC, Jonathan Head, hakim menyatakan bahwa fakta keduanya beraksi bersama empat pria asal Korut, yang kemudian kabur dari Malaysia setelah Kim Jong-nam tewas, tidak serta-merta menggugurkan dugaan mereka terlibat dalam pembunuhan. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Siti Aisyah Belum Bebas : https://ift.tt/2MuZGteBagikan Berita Ini
0 Response to "Siti Aisyah Belum Bebas"
Posting Komentar