INILAHCOM, New South Wales--Seorang mantan Uskup Agung akan menjalani tahanan rumah selama 12 bulan setelah divonis bersalah menutup-nutupi insiden pelecehan anak, demikian BBC melaporkan, Selasa (14/8/2018).
Putusan Pengadilan New South Wales, Australia, itu menyebabkan Philip Wilson luput dari hukuman penjara.
Meski demikian, vonis itu tetap menggarisbawahi fakta Wilson merupakan pejabat Gereja Katolik paling senior yang pernah diputus bersalah menutup-nutupi pelecehan seksual anak.
Wilson sendiri memilih mengundurkan diri sebagai Uskup Agung Adelaide setelah vonis dijatuhkan.
Dia akan segera ditempatkan di rumah seorang kerabatnya, dengan memakai perangkat pelacak sehingga aparat bisa terus memantau keberadaannya.
Pengacara Wilson mengatakan bakal mengajukan banding pada Selasa (14/8/2018) waktu setempat.
Selama masa sidang, Wilson membantah bahwa dirinya mengetahui pastor James Patrick Fletcher telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah putra altar pada era 1970-an.
Akan tetapi, hakim memutuskan pada Mei lalu bahwa sejatinya Wilson telah diberitahu mengenai rangkaian insiden itu oleh para korban. Namun, Wilson mengabaikannya.
Hakim mengatakan Wilson memilih bungkam demi melindungi reputasi gereja.
Adapun Fletcher telah didakwa dengan sembilan kasus pelecehan seksual anak pada 2004. Dua tahun kemudian dia meninggal di penjara.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Hakim Robert Stone mengatakan Wilson "tidak menunjukkan penyesalan" selama masa sidang.
Wilson juga tetap bungkam ketika dia dihampiri salah seorang korban Fletcher, Peter Gogarty.
Yang terjadi, salah seorang pendukung Wilson mendekati Gogarty dan berkata, "Saya tidak punya waktu untuk sampah sepertimu, bung."
Belakangan, Gogarty menyampaikan kepada wartawan, "Seorang perwakilan Gereja Katolik menyebut saya sampah.Uskup Agung tidak punya sepatah kata pun untuk seorang seperti saya semisal, 'maafkan atas penderitaanmu'." [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Mantan Uskup Agung Katolik Ditahan : https://ift.tt/2OyMdhvBagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Uskup Agung Katolik Ditahan"
Posting Komentar