Search

Pengadilan Turki Tolak Bebaskan Pendeta AS

INILAHCOM, Izmir--Sebuah pengadilan Turki menolak permohonan banding untuk membebaskan pendeta AS Andrew Brunson, yang penahanannya memicu perselisihan diplomatik antara Turki dan AS.

Pengadilan tinggi di kota Izmir mengukuhkan putusan pengadilan di tingkat lebih rendah untuk tetap membuat Brunson dalam tahanan rumah, sebut media Turki dan pengacara Brunson, Cem Halavurt. Pengadilan juga menolak upaya banding untuk mencabut larangan perjalanan bagi Brunson.

Putusan itu dikeluarkan hanya beberapa jam setelah Menteri Perdagangan Turki Ruhsar Pekcan mengatakan negaranya akan menanggapi apabila AS memberlakukan sanksi-sanksi baru terkait dilanjutkannya penahanan Brunson. Pendeta AS itu dituduh mendukung ulama Islam yang berbasis di AS, Fethullah Gullen. Turki menuduh Fethullah sebagai dalang kudeta yang gagal tahun 2016.

Pekcan, yang dikutip kantor berita Pemerintah Turki, Anadolu mengatakan, "Kami telah menanggapinya berdasarkan peraturan Organisasi Perdagangan Dunia dan kami akan terus melakukan demikian."

Sehari sebelumnya, Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengatakan bahwa AS siap menerapkan lebih banyak lagi sanksi terhadap Turki jika Brunson tidak dibebaskan. [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pengadilan Turki Tolak Bebaskan Pendeta AS : https://ift.tt/2KZ5pD2

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengadilan Turki Tolak Bebaskan Pendeta AS"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.