Search

Mantan Presiden Brazil Dijatuhi Vonis Kedua

INILAHCOM, Braslia--Mantan presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva untuk kedua kalinya telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas korupsi dan pencucian uang.

Hakim Gabriela Hardt mengatakan ia setuju dengan jaksa penuntut bahwa ada sebuah rumah di luar kota yang direnovasi untuk da Silva oleh beberapa perusahaan bangunan yang terlibat dalam skandal korupsi raksasa berpusat pada perusahaan minyak negara Petrobras.

Pada April lalu da Silva mulai menjalani hukuman 12 tahun 11 bulan penjara karena divonis atas tuduhan sama menyangkut renovasi sebuah apartemen tepi pantai yang dikatakan juga dilakukan oleh perusahaan sama.

Jaksa penuntut berargumen kedua kasus melibat perusahaan itu memberi manfaat kepada da Silva sebaliknya memperoleh dukungan politis dari da Silva.

Da Silva membantah tuduhan dalam kedua kasus dan diperkirakan akan naik banding atas hukuman yang kedua tadi. [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Mantan Presiden Brazil Dijatuhi Vonis Kedua : http://bit.ly/2SzQ3Nc

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mantan Presiden Brazil Dijatuhi Vonis Kedua"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.