Search

Komisi HAM ASEAN Kecam Penangkapan Maria Ressa

INILAHCOM, Jakarta - Komisi HAM Antar-Pemerintah ASEAN atau ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) mengecam penangkapan Maria Ressa, jurnalis senior yang juga pemimpin redaksi Rappler di Filipina.

Kecaman itu disampaikan Wakil Indonesia di AICHR Yuyun Wahyuningrum yang menyatakan ketidaksetujuan dan keprihatinan atas penangkapan Maria Ressa, pemimpin redaksi Rappler, situs berita yang kritis terhadap pemerintah Filipina.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 23 Deklarasi HAM ASEAN yang menjamin kebebasan bependapat dan berekspresi," ujar Yuyun saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Rabu malam.

Baca juga: Wartawan Senior Filipina Maria Ressa Ditangkap

Pasal 23 Deklarasi HAM ASEAN, lanjut Wahyuningrum, berbunyi: Setiap orang mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mempertahankan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi, baik secara lisan, tulisan, atau melalui cara lain yang dipilih oleh orang tersebut.

"Filipina adalah salah satu yang menandatangani Deklarasi HAM ASEAN. Saat itu, Presiden Filipina Benigno S. Aquino III menandatangani deklarasi tersebut," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Yuyun, penangkapan Maria Ressa melanggar komitmen yang disepakati sendiri oleh Filipina.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Maria Ressa, pemimpin redaksi Rappler, situs berita yang kritis terhadap pemerintah Filipina, ditangkap di kantor pusatnya di Manila, Rabu sore waktu setempat.

Ressa ditangkap dengan tuduhan melakukan 'cyber-libel' atau 'fitnah-siber' terkait pemberitaan seorang pebisnis yang diduga memiliki koneksi dengan mantan hakim.

Tuduhan itu, menurut Maria Ressa, sebenarnya adalah usaha pemerintah Rodrigo Duterte untuk membungkam media.

'Fitnah-siber' menjadi yang terbaru dari serangkaian tuduhan beragam yang ditujukan kepada jurnalis senior Filipina itu. [tar]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Komisi HAM ASEAN Kecam Penangkapan Maria Ressa : http://bit.ly/2UWW2ZI

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komisi HAM ASEAN Kecam Penangkapan Maria Ressa"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.