Search

Ayah Putri Pendukung ISIS Gugat Pemerintah AS

INILAHCOM, Washington DC--Ayah remaja putri Hoda Muthana yang bergabung dengan kelompok ISIS mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Donald Trump karena sang ayah menghendaki putrinya diizinkan pulang ke AS.

The Constitutional Law Center for Muslims in America (CLCMA) mengajukan gugatan itu atas nama Ahmed Ali Muthana ayah Hoda Muthana dan kakek Hoda.

Presiden Trump mengatakan sudah memberitahu Menteri Luar Negeri Mike Pompeo agar tidak mengizinkan Hoda Muthana pulang ke AS walaupun pengacara hukumnya mengatakan Hoda siap menghadapi tuntutan hukum bahwa ia pergi ke Suriah atas kemauan sendiri dan menggunakan media sosial memuji pembunuhan terhadap orang Barat.

Pengacara hukum ayahnya bersikukuh bahwa Hoda adalah warga negara AS, karena lahir di negara bagian New Jersey pada tahun 1994, beberapa bulan sebelum ayahnya mengakhiri dinas diplomatiknya di AS.

AS biasanya memberi hak warga negara kepada siapa saja sesuai dengan jurisdiksi yang berlaku di negara ini. Tetapi ini tidak termasuk kepada anak diplomat seperti Hoda Muthana jika ayahnya memang diplomat ketika Hoda dilahirkan. [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ayah Putri Pendukung ISIS Gugat Pemerintah AS : https://ift.tt/2ErI7pk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ayah Putri Pendukung ISIS Gugat Pemerintah AS"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.