INILAHCOM, Islamabad--Pengadilan Tinggi Islamabad hari Kamis (26/4) mendiskualifikasi Menteri Luar Negeri Pakistan Khawaja Mohammad Asif dari jabatannya setelah ada petisi dari politisi saingannya yang menginginkan pemecatan pejabat itu karena menyembunyikan asetnya di luar negeri.
Asif dapat mengajukan banding atas putusan itu ke Mahkamah Agung Pakistan.
Usman Dar, anggota partai oposisi pimpinan politisi populer Imran Khan, Taherik-e-Insaf, telah melancarkan pertarungan hukum dalam beberapa tahun ini untuk membuat Asif didiskualifikasi karena menyembunyikan aset-asetnya dari otoritas pajak. Dar memuji para hakim tidak lama setelah putusan dikeluarkan.
Partai Asif, Liga Muslim Pakistan yang berkuasa, telah menghadapi krisis sejak Juli sewaktu Mahkamah Agung menyatakan mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif bersalah atas tuduhan korupsi, yang bersumber dari dokumen-dokumen yang bocor, yang dikenal sebagai Panama Papers. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Pengadilan Pecat Menlu Pakistan : https://ift.tt/2HUJEH4Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Pecat Menlu Pakistan"
Posting Komentar