INILAHCOM, Istanbul--Seorang pendeta dari Amerika Serikat (AS) yang ditahan di Turki akan diadili. Masalah ini membuat ketegangan semakin meningkat antara Washington dan Ankara.
Laporan yang dikutip dari VOA, Minggu (15/4) memberitakan, Andrew Craig Brunson, seorang pendeta penginjil dari North Carolina itu, sedang terancam hukuman 35 tahun penjara atas tuduhan melakukan kejahatan untuk kepentingan organisasi teror walaupun ia bukan anggotanya dan spionase.
Ia ditangkap bulan Desember tahun 2016 atas tuduhan kaitan dengan kelompok pemberontak Kurdi yang terlarang dan jaringan ulama Muslim yang berbasis di AS yang dituuduh Turki mendalangi kudeta militer yang gagal tahun itu.
Para pejabat AS telah berkali-kali memohon agar Brunson dibebaskan, bahkan Presiden Donald Trump telah meminta agar Turki segera membebaskan pendeta itu. Tetapi Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah menuntut agar AS terlebih dahulu mengekstradisi ulama Fethullah Gulen. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Seorang Pendeta dari AS Akan Diadili di Turki : https://ift.tt/2IV0O4aBagikan Berita Ini
0 Response to "Seorang Pendeta dari AS Akan Diadili di Turki"
Posting Komentar