INILAHCOM, Kuala Lumpur - Portal berita Malaysiakini.com melayangkan gugatan atas UU anti berita palsu atau hoax, yang diberlakukan Pemerintah Malaysia baru-baru ini.
Kantor berita Reuters mengabarkan, gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi Jumat (27/4/2018). "Kami merasa gugatan itu sangat penting, sebagai langkah menentang UU yang memberangus kebebasan berpendapat dan berbicara," kata Premesh Chandran Jeyachandran, CEO Mkini Dotkom, penerbit portal berita itu. "Jalan terbaik untuk memerangi berita bohong adalah dengan cara menerbitkan berdasar fakta," sambung Chandran Jeyachandran.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintahan PM Najib Razak. Pemerintah Malaysia menyebutkan "Berita palsu adalah berita, informasi, data dan laporan yang ditulis dengan keliru. Termasuk visual, rekaman video dan fitur-fiturnya," antara lain bunyi aturan yang baru saja disetujui parlemen Malaysia beberapa bulan lalu.
UU itu mencakup publikasi digital dan media sosial serta para pelanggar di luar Malaysia. Termasuk juga warga asing dan warganegara Malaysia di luar negeri. Dengan peraturan baru itu, Pemerintah Kuala Lumpur berharap agar publik dan masyarakat awam lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berbagi berita atau informasi.
UU Anti berita palsu itu, tampaknya diciptakan Pemerintahan PM Najib Razak memberangus media massa oposisi. Terutama menjelang pemilu 9 Mei mendatang, yang diperkirakan akan dimenangkan kembali oleh UMNO. Sementara itu dari kelompok oposisi, tampil Mahathir Mohammad, mantan PM Malaysia yang bertekad menggusur Najib Razak yang dituduh terlibat kasus penggelapan dana dari lembaga 1 Malaysia Development Berhad, 1MDB. Pemerintahan Najib Razak dan Komisi Pemilu Malysia membantah tuduhan tersebut.
Baca Kelanjutan Malaysiakini.com Menggugat UU Anti Berita Palsu : https://ift.tt/2JBR9j5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Malaysiakini.com Menggugat UU Anti Berita Palsu"
Posting Komentar