Search

Mantan PM Pakistan Dilarang Duduki Jabatan Publik

INILAHCOM, Islamabad--Mahkamah Agung Pakistan dalam suatu keputusan penting hari Jumat (13/4) mendiskualifikasi mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif dan yang lain-lainnya untuk menduduki jabatan publik karena berbohong dan tidak jujur.

Sharif, 67 tahun, mundur dari jabatannya pada Juli lalu setelah Mahkamah Agung mendapati ia bersalah telah menyembunyikan sumber penghasilannya di luar negeri.

Setelah Sharif disingkirkan dari jabatannya tahun lalu, partainya, Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N) memilih Shahid Khaqan Abbasi sebagai penggantinya agar partai tersebut dapat menuntaskan mandat lima tahun masa jabatannya yang akan berakhir pada bulan Juni, sebelum Pakistan menyelenggarakan pemilihan baru akhir tahun ini.

Putusan dengan suara bulat oleh dewan beranggotakan lima hakim agung itu hanya membahas ketidakjelasan mengenai apakah diskualifikasi yang ditetapkan berdasarkan pasal-pasal konstitusi yang relevan yang mewajibkan mereka yang menduduki jabatan publik untuk "jujur" dan "lurus" itu adalah berlaku seumur hidup atau untuk periode waktu tertentu.

Tetapi para pendukung setia partai dan menteri informasi Maryam Aurangzeb dengan cepat menolak putusan itu yang disebut sebagai "konspirasi" terhadap demokrasi di negara itu. Kepada wartawan di luar pengadilan ia mengatakan, "Ini lelucon yang sama yang telah dimainkan terhadap 17 perdana menteri terpilih Pakistan."

Ia tidak menuding militer yang berkuasa telah mengatur proses hukum, seraya menyatakan proses ini adalah perbuatan orang-orang tanpa nama, tanpa wajah dan tidak dikenal yang menentukan nasib perdana menteri terpilih" di Pakistan.

Militer, yang telah memerintah di negara itu selama bertahun-tahun melalui kudeta terhadap pemerintah terpilih, membantah keterlibatannya.

Partai Sharif menang dalam pemilu 2013 dan ini mengantarkannya ke tampuk kekuasaan untuk ke-tiga kalinya, meskipun semua masa jabatannya berakhir mendadak atau lebih cepat daripada seharusnya.

Pemecatan Sharif pada Juli lalu itu didasarkan pada tuduhan-tuduhan korupsi yang bersumber dari Dokumen Panama 2016, dokumen-dokumen dari firma hukum Panama Mossack Fonseca yang bocor.

Dokumen itu memuat nama tiga dari enam anak Sharif yang memimpin perusahaan-perusahaan di luar Pakistan, yang membeli empat apartemen mewah di London.

Keluarga Sharif bersikukuh bahwa perusahaan-perusahaan itu didirikan dengan uang yang diperoleh secara legal. Pengadilan antikorupsi sedang menyelidikinya berdasarkan arahan Mahkamah Agung. [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Mantan PM Pakistan Dilarang Duduki Jabatan Publik : https://ift.tt/2qu06nz

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mantan PM Pakistan Dilarang Duduki Jabatan Publik"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.