INILAHCOM, Yangon--Dua wartawan Reuters yang dituduh melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Negara era kolonial Myanmar akan menghadapi persidangan setelah pengadilan menolak permintaan untuk membatalkan kasus terhadap mereka.
VOA, Kamis (12/4) memberitakan, Hakim Ye Lwin mengatakan ada "alasan yang tepat" untuk mendakwa Wa Lone, 31 tahun, dan Kyaw Soe Oo, 27 tahun, dan "mereka seharusnya tidak dibebaskan."
Amnesty International menyebut "keputusan itu memalukan tetapi sama sekali tidak mengejutkan" dan "sepenuhnya sejalan dengan kemunduran Myanmar dalam hal kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia secara umum."
Wartawan Reuters itu ditangkap pada 12 Desember setelah dua polisi menyerahkan setumpuk dokumen kepada mereka di sebuah restoran di Yangon. Mereka sedang meliput serangan militer yang brutal di negara bagian Rakhine yang telah menyebabkan ratusan ribu Muslim Rohingya menyeberangi perbatasan ke Bangladesh sejak Agustus lalu.
Kedua wartawan itu diancam hukuman 14 tahun penjara jika divonis bersalah di bawah Undang-undang Kerahasiaan Negara, yang mulai berlaku pada tahun 1923 ketika Myanmar diperintah Inggris. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Dua Wartawan Reuters Diadili di Myanmar : https://ift.tt/2qoYtrdBagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Wartawan Reuters Diadili di Myanmar"
Posting Komentar