Search

Divonis 12 Tahun, Ex Presiden Brasil Tolak Ditahan

INILAHCOM, Sao Paulo--Mantan Presiden Brasil, Luis Inacio Lula da Silva, bersembunyi di gedung serikat buruh di kota asalnya, di pinggiran Sao Paulo, menolak untuk menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Demikian BBC, Sabtu (7/4).

Pria berusia 72 tahun itu, sesuai keputusan pengadilan, diperintahkan menyerahkan diri untuk menjalani hukuman penjara 12 tahun karena divonis bersalah melakukan korupsi.

Tim kuasa hukumnya dilaporkan sedang berunding dengan aparat kepolisian setelah tenggat waktu yang disediakan sudah berakhir.

Sejumlah laporan menyebutkan Lula kemungkinan menyerahkan diri pada hari Sabtu, namun informasi lainnya menyebut dia akan bertahan sampai akhir pekan.

Ribuan orang pendukungnya berkumpul dan berunjukrasa di luar gedung di Sao Bernardo do Campo, tempat Lula bersembunyi.

"Saya pikir jika polisi federal datang ke sini untuk menangkap Lula sekarang, mereka tidak akan leluasa (untuk masuk ke gedung]," kata seorang simpatisan Lula, Joao Xavier kepada Kantor Berita Reuters.

Pihak berwenang Brasil menyatakan bahwa tokoh sayap kiri itu bukanlah buronan, karena semua orang mengetahui dimana dia bersembunyi.

Anggota Senat Brasil, Gleisi Hoffmann, menulis dalam akun tweeternya, bahwa akan digelar semacam doa bersama di gedung serikat pekerja tersebut pada Sabtu pagi, untuk mengenang istri Lula, Marisa Leticia, yang meninggal tahun lalu.

Lula meyakini bahwa proses pengadilan terhadap dirinya dilatari motif politik.

Dia mengklaim upaya hukum itu dirancang untuk menyabotase pencalonan dirinya sebagai presiden dalam pemilu Oktober nanti, dimana dirinya difavoritkan mengungguli calon-calon lainnya.

Dalam surat perintah yang dikeluarkan pada hari Kamis, hakim federal Sergio Moro mengatakan Lula harus menyerahkan diri kepada kepolisian pada hari Jumat sebelum pukul 17:00 waktu setempat.

Salah seorang pengacara Lula, Valeska Teixeira Zanin Martins, menjelaskan kepada BBC bahwa mengapa mereka akan berusaha keras agar kliennya tidak dipenjara.

"Ini adalah keputusan yang sewenang-wenang, tidak sah, bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan HAM," tandasnya.

"Kita akan berupaya terus, tentu saja. Masih ada upaya hukum banding hukum sehingga klien kami tidak akan masuk penjara," tambahnya.

Lula telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, tetapi proses banding bisa memakan waktu beberapa bulan atau bahkan bertahun-tahun. [bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Divonis 12 Tahun, Ex Presiden Brasil Tolak Ditahan : https://ift.tt/2Es0ya6

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Divonis 12 Tahun, Ex Presiden Brasil Tolak Ditahan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.