INILAHCOM, Washington DC - Jaksa Agung AS Jeff Sessions memerintahkan sejumlah kantor kejaksaan AS untuk menjatuhkan vonis penjara kepada imigran yang melanggar perbatasan masuk ke wilayah AS, Jumat (6/4/2018).
Kantor berita Reuters mengabarkan, Kantor Kejaksaan Southern California, Arizona, New Mexico dan Texas diminta menjatuhkan hukuman bagi kasus-kasus pelanggaran perbatasan, karena dianggap sebagai tindakan kriminal.
Mandat yang dikeluarkan itu melengkapi memo sebelumnya yang dikeluarkan Jeff Sessions April 2017 silam. Dalam memo itu, Sessions menyebutkan bahwa para jaksa penuntut umum diinstruksikan memusatkan perhatian pada para pelaku yang pertama kali melakukan pelanggaran perbatasan. Termasuk juga para pelaku yang sering kali melakukan pelanggaran. Para pelaku pelanggar perbatasan yang masuk secara ilegal dan telah diportasi, akan dihukum karena melakukan kejahatan berat.
Sejumlah pengacara dan jaksa federal serta hakim merasa prihatin dengan perintah Jeff Sessions itu. Alasannya, mengadili para pelintas batas secara massal, akan menyita waktu dan tenaga pengadilan cukup banyak. Bakal terjadi antrean panjang di pengadilan, karena banyak tersangka pelintas batas diharuskan melalui proses di pengadilan, tanpa diberi waktu untuk berkonsultasi dengan pengacara, kata Cecilia Wang dari American Civil Liberties.
Desember 2017 lalu, sebuah kelompok organisasi advokasi imigran melayangkan keberatan ke Departemen Keamanan Dalam Negeri AS. Mereka menyebutkan bahwa banyak imigran mengalami perlakuan sebagai penjahat kriminal. Banyak pula yang dipaksa berpisah dengan anak-anak mereka.
Baca Kelanjutan Imigran Pelanggar Perbatasan AS Dianggap Kriminal : https://ift.tt/2Js6OCGBagikan Berita Ini
0 Response to "Imigran Pelanggar Perbatasan AS Dianggap Kriminal"
Posting Komentar