INILAHCOM, Jakarta -- Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyebutkan hingga saat ini tidak ada lagi warga negara Indonesia yang ditahan polisi Australia karena penyelundupan imigran.
"Tidak ada anak-anak WNI yang masih ditahan saat ini karena kasus penyeludupan manusia," jelas Iqbal, seperti dikutip dari laporan BBC Indonesia, Jumat (2/3).
Menurut Iqbal, total anak-anak WNI yang pernah diproses hukum Australia adalah 115 orang karena tuduhan keterlibatan dalam penyeludupan manusia.
"Mereka ditahan pada periode 2010-2012 pada saat masih berstatus anak-anak," kata Iqbal.
Pernyataan Iqbal ini terkait dengan pengajuan tuntutan ganti rugi oleh sekitar 50 anak-anak asal NTT terhadap Pemerintah Australia, karena mereka ditangkap sewenang-wenang oleh polisi negara itu (baca:50 Anak NTT Tuntut Pemerintah Australia).
Sementara itu, BBC Indonesia menghubungi Konsulat Jenderal Indonesia di Perth, Australia untuk mengetahui persoalan gugatan hukum anak-anak tersebut.
Wakil Konsul Informasi dan Budaya KJRI Perth Muhammad Omarsyah berjanji akan memberikan keterangan, dua hari lalu. "Kami akan koordinasi dan kabari," tulis Omarsyah dalam surat elektroniknya.
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada informasi yang dikirimkan Omarsyah. Termasuk soal apa saja yang pernah dilakukan KJRI Perth dalam mengadvokasi anak-anak yang ditahan di penjara dewasa itu. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Tidak Ada Lagi WNI Ditahan Polisi Australia : http://ift.tt/2GVyyNGBagikan Berita Ini
0 Response to "Tidak Ada Lagi WNI Ditahan Polisi Australia"
Posting Komentar