INILAHCOM, Manila - Nadern Essam Assaf dari Lebanon dan Mona Hassoum, istrinya dari Suriah dijatuhi hukuman gantung oleh pengadilan negeri Kuwait, karena terbukti membunuh pembantunya dari Filipiuna.
Deutsche Welle mengabarkan Senin (2/4/2018), keputusan itu dijatuhkan karena pasangan itu melakukan pembunuhan keji. Belum jelas apa motivasinya, namun jasad pembantu Filipina bernama Joanna Demafelis ditemukan di dalam kulkas di apartemen pasangan itu di Kuwait. Tubuh korban dimutilasi dan disimpan dalam kulkas sejak setahun sebelumnya.
Polisi Kuwait membongkar kasus ini, setelah pemilik apartemen mengadu bahwa pasangan itu sejak lama tidak membayar uang sewa. Saat membersihkan peralatan dan pakaian yang ditinggalkan pasangan itu, pemilik apartemen dan polisi menemukan tubuh manusia dalam kulkas. Pemeriksaan otopsi mengungkapkan bahwa Joanna, korban yang berusia 29 tahun dipukuli beberapa kali hingga menderita patah tulang rusuk, pendarahan di bagian dalam tubuhnya sebelum terbunuh.
Pada bulan Februari lalu, Nader dan Mona ditangkap di Damascus, setelah Pemerintah Kuwait bekerjasama dengan Interpol membekuk kedua pelaku itu. Kini kedua pelaku diberi kesempatan untuk naik banding.
Gara-gara peristiwa pembunuhan ini, Presiden Filipina Rodrigo Duterte melakukan larangan bagi warga Filipina bekerja di Kuwait. Bahkan, Duterte juga meminta 250 ribu warga Filipina yang tengah bekerja di Kuwait agar segera pulang. Sejumlah pesawat milik Philippines Airlines diberangkatkan ke Kuwait untuk menjemput para tenaga kerja Filipina secara gratis.
Bulan lalu, Pemerintah Filipina dan Kuwait menanda tangani kesepakatan bersama untuk menjamin kondisi kerja para pekerja dari Filipina. Kami kini berunding dengan Pemerintah Kuwait untuk memberi amnesti bagi 6 ribu warga Filipina yang tinggal di Kuwait tanpa dokumen, alias pekerja ilegal, kata Renato Pedro, Dubes Filipina di Kuwait.
Baca Kelanjutan Pasangan Pembunuh Pekerja Filipina Dihukum Gantung : https://ift.tt/2q2o3l0Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pasangan Pembunuh Pekerja Filipina Dihukum Gantung"
Posting Komentar