INILAHCOM, Seoul--Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman 24 tahun penjara terhadap mantan presiden Park Geun-hye setelah memvonisnya bersalah menyalahgunakan kekuasaan dan korupsi. Demikian laporan yang dikutip dari VOA, Jumat (6/4).
Dalam penetapan vonis yang ditayangkan televisi secara nasional, pengadilan di Seoul memvonis Park bersalah melakukan penyuapan, pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan dakwaan-dakwaan lainnya. Hakim ketua di pengadilan itu menyatakan tidak dapat dielakkan bahwa mantan presiden itu bertanggung jawab penuh atas kejahatannya, karena menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan rakyat dan menyebabkan kekacauan dalam menjalankan urusan pemerintahan.
Selain hukuman penjara, Park didenda lebih US$16 juta dolar. Mantan pemimpin Korea Selatan itu diberi waktu satu minggu untuk mengajukan banding. Park bersikukuh bahwa ia tidak bersalah, seraya menyatakan ia adalah korban balas dendam politik. Jaksa menuntut hukuman 30 tahun penjara.
Park dituduh bersekongkol dengan Choi Soon-sil yang telah lama menjadi orang kepercayaannya untuk memaksa belasan pengusaha menyumbang total 72 juta dolar untuk dua yayasan yang dipimpin Choi. Kedua perempuan ini juga divonis bersalah menerima suap dari sebagian perusahaan tersebut.
Park dipecat awal tahun ini setelah unjuk rasa besar-besaran selama berbulan-bulan, di mana jutaan orang turun ke jalan-jalan di berbagai kota untuk menyerukan pemecatannya. Ia adalah putri mendiang diktator Park Chung-hee, yang memerintah Korea Selatan dari 1961-1979. [voa/lat
Baca Kelanjutan Mantan Presiden Korsel Park Divonis 24 Tahun : https://ift.tt/2GBteDnBagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Presiden Korsel Park Divonis 24 Tahun"
Posting Komentar