INILAHCOM, Hawai--Pasien-pasien yang berpenyakit berat dan tidak bisa disembuhkan di negara bagian Hawaii kini bisa minta bantuan dokter untuk melakukan bunuh diri atau euthanasia.
Kantor berita Associated Press, seperti dikutip dari VOA, Jumat (6/4) melaporkan, Gubernur negara bagian Hawaii, David Ige, Kamis (5/4), menandatangani undang-undang yang mengizinkan dokter memenuhi permintaan pasien yang penyakitnya tidak bisa disembuhkan, untuk mengakhiri hidupnya dengan bantuan obat-obatan.
Hawaii menjadi negara bagian ketujuh di Amerika Serikat yang mengizinkan bunuh diri dengan bantuan dokter. Keenam negara bagian lainnya adalah California, Colorado, Oregon, Vermont, Washington dan Ibu Kota Washington DC.
Para pengecam undang-undang itu mengatakan, peraturan baru itu akan menjurus pada pengambilan keputusan yang tergesa-gesa, salah diagnosis dan berkurangnya dukungan untuk terus merawat pasien dalam kondisi itu dengan obat-obat penghilang rasa sakit.
Sebelum dokter memberikan persetujuan akhir untuk mengakhiri hidup, dua orang dokter lain harus memberikan kesaksian tentang diagnosis, prognosis, dan kemampuan pasien untuk membuat keputusan itu dengan sadar, dan bahwa keputusan tadi dibuat secara sukarela.
"Sudah tiba masanya bagi Hawaii untuk mengesahkan undang-undang ini," kata Peg Sandeen, direktur eksekutif kelompok Death with Dignity National Center. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Hawaii Izinkan Pasien Bunuh Diri : https://ift.tt/2IyG9T4Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hawaii Izinkan Pasien Bunuh Diri"
Posting Komentar