INILAHCOM, Yerusalem -- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkritik RUU yang dapat mengakibatkan penggambaran kamp kematian Nazi di Polandia menjadi ilegal.
"Saya benar-benar menentangnya. Satu pihak tak bisa mengubah sejarah dan Holokos tidak dapat dibantah," katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari BBC, Senin (29/1).
Di bawah aturan tersebut, yang merupakan amandemen dari UU Polandia yang sudah ada, setiap orang yang memberi kesan Polandia bertangung jawab dalam kejahatan Nazi dapat menghadapi hukuman penjara.
RUU itu dijadwalkan disahkan di Senat sebelum ditandatangani oleh presiden.
Polandia diserang dan diduduki oleh Nazi Jerman selama Perang Dunia Dua. Jutaan warga negaranya tewas, termasuk tiga juta Yahudi Polandia dalam Holokos.
Negara tersebut sejak lama menolak penggunaan ungkapan seperti "kamp kematian Polandia", yang memberi kesan bertanggung jawab dalam kamp seperti Auschwitz.
Kamp itu dibangun dan dioperasikan oleh Nazi setelah mereka menguasai Polandia pada 1939.
Pejabat Israel mengecam usulan UU tersebut, karena aturan tersebut bisa membatasi pembahasan keterlibatan Polandia dalam Holokos.
"Ini merupakan sebuah penghinaan yang memalukan terhadap kebenaran," jelas Menteri Pendidikan dan Hubungan Diaspora Israel Naftali Bennett.
"Adalah sebuah fakta sejarah bahwa banyak orang Polandia membantu pembunuhan Yahudi, menyerahkan mereka, memperlakukan mereka dengan kejam, dan bahkan membunuh Yahudi selama dan setelah Holokos."
Namun dia mengakui bahwa ungkapan seperti "kamp Polandia" menimbulkan salah paham.
"Ini juga sebuah fakta sejarah bahwa Jerman memprakarsai, merencanakan, menjalankan kamp kematian di Polandia. Itu merupakan kebenaran, dan tidak ada aturan hukum yang bisa mengubahnya kembali. Fakta-fakta ini harus diajarkan kepada generasi yang akan datang."
Pusat Peringatan Holokos Yad Vashem di Israel mengatakan: "Tidak ada keraguan bahwa istilah 'kamp kematian Polandia' merupakan sebuah kesalahpahaman sejarah. Yad Vashem akan melanjutkan dukungan terhadap riset yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran terkait dengan perilaku penduduk Polandia terhadap Yahudi selama Holokos."
Pemerintah Polandia mengatakan RUU itu tidak berupaya untuk membatasi kebebasan untuk meneliti atau membahas masalah Holokos.
Perdana Menteri Mateusz Morawiecki menuliskan cuitan bahwa "Auschwitz-Birkenau bukan merupakan nama Polandia, dan Arbeit Macht Frei bukan merupakan frasa bahasa Polandia".
Deputi Menteri Kehakiman Patryk Jaki, yang menyusun RUU tersebut, mengatakan keberatan Israel merupakan 'bukti' bahwa UU itu dibutuhkan.
"Para politisi penting Israel dan media menyerang kami karena RUU tersebut. Di atas semua itu mereka menganggap orang Polandia juga bertanggung jawab terhadap Holokos," kata dia. "Ini membuktikan pentingnya RUU ini."
Diperkirakan 1,1 juta orang, termasuk diantaranya orang Yahudi, tewas di Auschwitz sebelum dibebaskan oleh pasukan Soviet pada 1945. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Israel Kecam Polandia Terkait RUU Holokos : http://ift.tt/2DKScyVBagikan Berita Ini
0 Response to "Israel Kecam Polandia Terkait RUU Holokos"
Posting Komentar