Search

Bekas Mata-mata CIA Divonis 20 Tahun

INILAHCOM, Alexandria, VA--Seorang bekas mata-mata CIA, Kevin Patrick Mallory, 62 tahun, divonis hukuman penjara 20 tahun karena menyerahkan informasi pertahanan nasional kepada seorang agen China.

"Kasus ini adalah salah satu dari tren mengkhawatirkan terkait para bekas petugas intelijen AS yang ditarget oleh China dan mengkhianati negara dan kolega mereka," kata Asisten Jaksa Agung John Demers, seperti dikutip dari VOA, Minggu (19/5/2019).

Bukti yang dihadirkan dalam persidangan Mallory termasuk video pengintaian dari sebuah gerai FedEx di Leesburg, Virginia dimana dia terlihat sedang menduplikasi dokumen-dokumen "Sangat Rahasia" ke dalam kartu micro SD.

Dalam sebuah rekaman yang diputar dalam persidangan, Mallory meminta keluarganya untuk mencari kartu yang tersembunyi itu.

Bekas mata-mata itu memiliki 'Izin Pengesahan Keamanan Sangat Rahasia' untuk pekerjaannya dan pernah menduduki beberapa posisi di sejumlah instansi pemerintah. [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Bekas Mata-mata CIA Divonis 20 Tahun : http://bit.ly/2w9gLiF

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bekas Mata-mata CIA Divonis 20 Tahun"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.