INILAHCOM, Baghdad--Tiga warga Prancis yang diduga bergabung ke kelompok yang menamakan diri Negara Islam (ISIS) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Irak.
Tiga terdakwa ini termasuk di antara ribuan orang yang diduga anggota ISIS yang ditangkap di Suriah dan belum lama ini dipindahkan ke Irak, menyusul ambruknya "kekhalifahan" ISIS di Irak dan Suriah.
Menurut kantor berita AFP, tiga warga Perancis yang dijatuhi hukuman mati adalah Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou.
Pejabat pengadilan mengatakan ini adalah untuk pertama kalinya pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada warga Prancis yang bergabung ke ISIS.
Ketiganya diberi waktu 30 hari untuk mengajukan banding.
Pengadilan tersebut sudah menangani ratusan anggota ISIS yang berasal dari berbagai negara, banyak di antaranya yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau divonis hukuman mati. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan 3 Anggota ISIS Asal Perancis Dihukum Mati di Irak : http://bit.ly/2WpNMGkBagikan Berita Ini
0 Response to "3 Anggota ISIS Asal Perancis Dihukum Mati di Irak"
Posting Komentar