Search

7 Tentara Pembantai Muslim Rohingya Dibebaskan

INILAHCOM, Naypyidaw--Tujuh tentara Mynmar yang dipenjara karena membunuh 10 pria Muslim Rohingya telah dibebaskan jauh lebih awal dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap mereka.

Vonis tersebut dijatuhkan pada 2018 setelah mereka dinyatakan terlibat pembunuhan di Desa Inn Din namun mereka "kini tak lagi ditahan," kata para petugas penjara.

Kantor berita Reuters yang mengungkap pembantaian dan pertama kali melaporkan pembebasan awal itu mengatakan, tentara itu dibebaskan pada bulan November.

Mereka adalah satu-satunya kelompok anggota militer yang melancarkan operasi meredam Rohingya di negara bagian Rakhine pada 2017.

Lebih dari 700.000 orang melarikan diri dari negara itu karena operasi militer tersebut.

Seorang juru bicara untuk urusan penjara mengatakan Senin (27/5/2019) bahwa tujuh tentara yang dihukum karena eksekusi di Inn Din "tidak lagi ditahan di penjara". Petugas itu tak memberi rincian lebin lanjut.

Salah seorang tentara memastikan kepada Reuters bahwa ia telah dibebaskan namun menolak memberikan komentar lebih lanjut. Ia mengatakan, "dirinya diminta untuk tutup mulut".

Dua tentara lainnya mengatakan kepada Reuters bahwa mereka dibebaskan pada November, kurang dari satu tahun dari masa 10 tahun penahanan.

Wartawan yang mengangkat pembantaian itu dihukum tujuh tahun penjara karena laporan mereka.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo mendapat amnesti presiden pada bulan Mei setelah menjalani hukuman selama 16 bulan.

Pemerintah Myanmar melakukan penyelidikan tentang pembunuhan di Inn Dinn setelah laporan investigatif wartawan diterbitkan.

Pembantaian dan pemenjaraan wartawan yang menyelidiki pembunuhan dianggap oleh pengamat sebagai petunjuk peranan tentara dalam perlakukan terhadap Rohingya di Myanmar. [bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan 7 Tentara Pembantai Muslim Rohingya Dibebaskan : http://bit.ly/2QulUvd

Bagikan Berita Ini

0 Response to "7 Tentara Pembantai Muslim Rohingya Dibebaskan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.