Search

Presiden Xi Jinping Bentuk KPK Baru Lagi

INILAHCOM, Beijing - Presiden China Xi Jinping bersikeras membentuk sebuah komisi anti korupsi baru, yang wewenangnya melebihi keputusan pengadilan dan dapat menjebloskan siapapun ke penjara tanpa bantuan pengacara.

The Star Phoenix mengabarkan Kamis (30/11/2017) komisi baru yang belum diberi nama itu, juga memiliki wewenang melebihi badan anti-korupsi yang telah ada sejak lama. Badan baru anti-korupsi itu tidak hanya mengusut para pejabat Partai Komunis China, tetapi juga penduduk sipil lainnya. Bahkan, komisi baru itu bisa menangkap seseorang tanpa proses pengadilan dan dapat menahan seseorang selama tiga bulan. Malah ada kemungkinan dapat diperpanjang masa tahanannya.

Usulan Xi Jinping itu, mendapat hujan kritik dari sejumlah kalangan cendekiawan China. Banyak di antaranya yang mempertanyakan kebebasan sistem legal China, dan dikhawatirkan badan baru itu akan digunakan secara sewenang-wenang di atas hukum yang berlaku selama ini. "Ini ancaman serius yang bakal menghapus penegakan hukum," kata Cheng Hai, pengacara Beijing yang menanda tangani petisi menentang komisi baru tersebut.

Bahkan, Fan Peng, seorang peneliti politik di Akademi Ilmu Sosial China menuliskan, "Dengan komisi baru itu, posisi para pemimpin partai akan diperkuat lewat penegakan hukum," tulisnya.

Kongres Nasional Partai Komunis China diberi waktu hingga 6 Desember nanti, untuk memberi tanggapan atas pembentukan komisi pemberantasan korupsi itu. Tentu saja, Kongres PKC akan meloloskan komisi anti-korupsi baru tersebut, mengingat mayoritas anggotanya adalah mereka yang loyal pada PKC. "Kongres bakal meresmikan komisi tersebut dalam sidang tahunan yang dijadualkan berlangsung Maret tahun depan," tulis The Star Phoenix.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Presiden Xi Jinping Bentuk KPK Baru Lagi : http://ini.la/2421771

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Presiden Xi Jinping Bentuk KPK Baru Lagi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.