Search

Inggris Izinkan Warga UE Menetap Setelah Brexit

INILAHCOM, London - Pemerintah Inggris mengatakan bahwa para warga negara anggota Uni Eropa yang saat ini tinggal di Inggris akan diizinkan untuk menetap di negara itu setelah Inggris resmi keluar dari Uni Eropa pada Maret 2019.

Ketika merancang rencana program pendaftaran besar-besaran, Departemen Brexit serta Kementerian Dalam Negeri Inggris mengatakan, para warga negara EU akan diberi tenggang waktu selama dua tahun untuk mengajukan permohonan mendapatkan status sebagai penduduk tetap setelah Inggris meninggalkan EU.

Status hukum serta hak-hak para warga negara UE merupakan salah satu dari aspek yang makin rumit dalam proses pemisahan Inggris dari kelompok negara-negara Eropa tersebut.

Ada sekitar 3 juta warga negara Eropa yang menetap di Inggris saat ini.

Permohonan akan dipertimbangkan secara bijaksana, yang berarti tidak perlu ditolak karena ada sedikit masalah teknis, dan sebagian besar permohonan akan dikabulkan, kata Departemen Brexit dalam sebuah pernyataan di London, Selasa (7/11/2017).

Menurut mereka, biaya permohonan tak boleh lebih dari pembayaran pembuatan paspor Inggris dan warga negara EU akan diberi hak hukum untuk mengajukan banding jika permohonan mereka ditolak.

"Kami telah menjelaskan bahwa menjaga hak-hak para warga negara Uni Eropa merupakan prioritas utama kami dalam perundingan," kata David Michael Davis, Secretary of State for Exiting the European Union, pejabat tinggi Inggris yang mengurusi Brexit.

"Kami akan membantu siapa pun yang ingin tinggal untuk mendapatkan status resmi melalui sistem yang mudah dan efisien," ujarnya. [ikh]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Inggris Izinkan Warga UE Menetap Setelah Brexit : http://ini.la/2416663

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Inggris Izinkan Warga UE Menetap Setelah Brexit"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.