INILAHCOM, Seoul - Hari ini, Jumat (25/8/2017), Pengadilan Korea Selatan resmi menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Wakil Pemimpin Samsung Electronics Jay Y. Lee.
Bos Samsung itu divonis terkait dengan kasus skandal suap yang melibatkan mantan presiden negeri itu yang kemudian dimakzulkan.
Pengadilan Distrik Seoul Pusat menyampaikan amar putusan terhadap Lee (49) yang kasusnya mulai dari penyuapan sampai keterangan palsu dalam skandal yang memicu tumbangnya mantan presiden Park Geun-hye, Maret silam.
Lee, yang menyatakan tidak bersalah, sudah berada dalam tahanan sejak Februari tahun ini, demikian lansir Reuters.
Baca Kelanjutan Pengadilan Vonis Bos Samsung 5 Tahun Penjara : http://ini.la/2400197Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Vonis Bos Samsung 5 Tahun Penjara"
Posting Komentar