INILAHCOM, Seoul - Setelah pengadilan resmi menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Pemimpin Samsung Group, kuasa hukum Bos Samsung tersebut mengumumkan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.
"Kami yakin putusan akan dibatalkan (di pengadilan banding)," kata pengacara Song Wu-cheol kepada wartawan setelah Pengadilan Distrik Seoul Pusat menjatuhkan vonis lima tahun kepada salah satu konglomerat utama Korea Selatan itu seperti dilansir Reuters.
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Wakil Pemimpin Samsung Electronics Jay Y. Lee, hari ini, berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan mantan presiden negeri itu.
Pengadilan Distrik Seoul Pusat menyampaikan amar putusan terhadap Lee (49) yang kasusnya mulai dari penyuapan sampai keterangan palsu di pengadilan dalam skandal yang memicu tumbangnya mantan presiden Park Geun-hye, Maret silam.
Lee, yang menyatakan tidak bersalah, sudah berada dalam tahanan sejak Februari tahun ini.
Baca Kelanjutan Pengacara Bos Samsung Umumkan Akan Ajukan Banding : http://ini.la/2400260Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Bos Samsung Umumkan Akan Ajukan Banding"
Posting Komentar