INILAHCOM, Islamabad - Pihak kepolisian di sebuah kota Pakistan bagian selatan telah menahan seorang remaja beragama Kristen yang dituduh membakar halaman-halaman kitab suci umat Islam, Al Qur'an.
Asif Massih ditahan tidak lama setelah pengaduan diajukan hari Minggu (20/8/2017), kata seorang polisi.
Pemuda berumur 16 tahun itu kabarnya didakwa sesuai pasal 295-B KUHP Pakistan, yang merujuk pada bagian konstitusi yang menyatakan bahwa barang siapa merusak atau menodai Al Qur'an diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi harus turun tangan ketika massa menyerang Massih di desa Jamkay Chatta, Pprovinsi Punjab, sebelum menahannya.
Seorang polisi yang tak mau disebut namanya mengatakan kepada VOA News bahwa Massih mengaku telah menodai Al Qur'an.
Seorang pedagang buah bernama Nawaz kabarnya melihat pembakaran itu, dan melakukan protes yang memicu massa untuk menyerang Massih, kata polisi.
Ayah Massih, Steven Massih, membantah tuduhan itu dan mengatakan anaknya difitnah karena persaingan usaha antara anaknya dan Nawaz, yang dua-duanya adalah pemulung koran dan botol bekas.
Anggota Komisi HAM Pakistan, HRCP, Nadeem Anthoni mengatakan bahwa sebagian besar kasus penistaan agama di Pakistan melibatkan warga Muslim tetapi jika yang terlibat adalah orang Kristen, konsekuensinya jauh lebih berat, demikian laporan VOA News.
Baca Kelanjutan Bakar Al Qur'an, Remaja Kristen Pakistan Ditahan : http://ini.la/2399386Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bakar Al Qur'an, Remaja Kristen Pakistan Ditahan"
Posting Komentar