INILAHCOM, Nairobi - Kenya mulai memberlakukan undang-undang mengenai penggunaan kantong plastik. Kini, memproduksi, menjual, atau bahkan menggunakan kantong plastik di Kenya akan berisiko dipenjara hingga empat tahun atau denda sebesar US$40 ribu.
Undang-undang yang bertujuan mengurangi polusi plaktik itu resmi diberlakukan di negara Afrika itu mulai Senin lalu (28/8/2017).
Saat ini, Kenya telah bergabung dengan lebih dari 40 negara lain termasuk China, Prancis, Rwanda, dan Italia yang melarang atau mengenakan pajak bagi pengguna kantong plastik tunggal.
Banyak kantong plastik terbawa ke laut dan membuat hewan seperti kura-kura dan burung laut tercekik, serta tertelan ke dalam perut lumba-lumba dan paus hingga mereka mati kelaparan.
"Jika kita terus seperti ini, pada 2050, kita akan memiliki lebih banyak plastik di laut daripada ikan," ujar Habib El-Habr, ahli sampah laut yang bekerja dengan Program Lingkungan PBB di Kenya,
Menurut El-Habri, kantong plastik yang membutuhkan waktu lima ratus hingga seribu tahun untuk hancur juga memasuki rantai makanan manusia melalui ikan dan hewan lainnya.
Di rumah penjagalan di Nairobi, di dalam tubuh beberapa sapi untuk konsumsi manusia terdapat 20 kantong plastik yang dikeluarkan dari perut mereka.
"Ini merupakan sesuatu yang tidak kami dapatkan sepuluh tahun lalu, tapi sekarang hampir setiap hari," ujar dokter hewan Mbuthi Kinyanjui saat dia melihat pria dengan seragam putih berlumuran mengeduk kantong plastik basah dari perut bangkai sapi.
Undang-undang di Kenya memungkinkan polisi untuk mengejar siapa pun yang membawa kantong plastik. Namun Menteri Lingkungan Kenya Judy Wakhungu mengatakan penegakan hukum pada awalnya ditujukan pada produsen dan pemasok.
"Wananchi (orang biasa) biasa tidak akan terkena dampaknya," ujarnya menggunakan bahasa Kiswahili.
Butuh tiga uji coba Kenya selama sepuluh tahun untuk akhirnya meloloskan larangan tersebut, namun tidak semuanya setuju dengan aturan tersebut.
Juru bicara Asosiasi Produsen Kenya Samuel Matonda mengatakan hal tersebut akan mengorbankan 60 ribu pekerjaan dan memaksa produsen untuk menutup usaha. Kantong plastik merupakan salah satu hasil ekspor utama Kenya.
"Efek kejatuhan dari hal tersebut akan sangat parah," kata Matonda.
"Ini bahkan akan mempengaruhi wanita yang menjual sayuran di pasar, bagaimana pelanggan mereka membawa pulang belanja mereka?" tambahnya.
Sementara itu, rantai supermarket besar di Kenya seperti Carrefour dan Nakumatt dari Prancis telah mulai menawarkan kantong kain kepada pelanggan sebagai alternatif, demikian Reuters.
Baca Kelanjutan Kenya Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik : http://ini.la/2401306Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kenya Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik"
Posting Komentar