Search

WNI Dihukum di Malaysia Terkait ISIS

INILAHCOM, Kuala Lumpur--Mohd Al-Arsyi bin Mus Budiono==warga Indonesia yang menjadi tenaga kerja di Malaysia--dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait dakwaan teror, dan dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan.

Dalam sidang putusan di pengadilan tinggi Kuala Lumpur, hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali menyebut bahwa TKI yang menjadi buruh konstruksi itu terbukti bersalah untuk pemilikan foto-foto dan video terkait terorisme, khususnya ISIS.

Dalam sidang sehari sebelumnya, Mohd Al-Arshy bin Mus Budiono, 24, telah menerima dakwaan dan menyatakan diri bersalah, sebagaimana dilaporkan The Star, Malaysia.

Zaini Akbar, pengacara warga Indonesia asal Probolinggo itu mengatakan bahwa Al-Arsy memiliki gambar-gambar dan video-video itu sekadar untuk dilihatnya sendiri.

"Ia tidak tahu, bahwa memiliki material terkait Daesh (istilah Arab untuk ISIS), merupakan pelanggaran pidana di Malaysia," katanya seperti dikutip kantor berita Malaysia, Bernama.

KBRI di Kuala Lumpur, kepada BBC News Indonesia mengatakan bahwa terkait hal ini, "penjelasan akan diberikan oleh Kemenlu di Jakarta."

Mohd Al-Arshy ditangkap di sebuah restoran di Kuala Lumpur, pada sore hari tanggal 17 Januari 2018, dengan tuduhan merencanakan penyerangan terhadap kantor polisi dan juga diduga berencana mencari dan membunuh biksu Buddha sebagai balas dendam atas kekerasan yang terjadi terhadam Muslim Rohingya di Myanmar.

Awalnya, Mohd Al-Arshy dikenai tiga dakwaan, di antaranya memberikan dukungan kepada ISIS dan memiliki barang-barang yang terkait dengan grup yang disebut "kelompok pengganas" itu.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mengatakan kasus Al-Arsyi merupakan bagian dari sejumlah WNI yang tengah ditangani Malaysia dalam operasi pemantauan paska Marawi, kota di Filipina selatan yang sempat dikuasai ISIS.

Al-Arsyi disebutkan masuk ke Malaysia pada 2012 melalui Batam dan menuju Johor.

Dalam sidang pembuka, dia menyebut seorang rekannya di Indonesia sering dihubungi terkait dukungan terhadap ISIS melalui Facebook Messenger.

Saat ini akun milik Al-Arsyi telah diblokir dan rekan-rekannya "hilang sejak awal 2018".

Data kepolisian Malaysia menyebutkan buruh bangunan ini termasuk dari 29 WNI yang ditahan di Malaysia karena terkait ISIS sejak 2013, orang asing terbanyak selain dari Filipina dan Timur Tengah.

Kepolisian Malaysia secara keseluruhan menahan 369 orang dalam lima tahun terakhir, sebagian besar orang Malaysia.

WNI yang diciduk, sekitar 50% di antaranya diadili di Malaysia dan selebihnya dideportasi. [bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan WNI Dihukum di Malaysia Terkait ISIS : https://ift.tt/2Cr7GpO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "WNI Dihukum di Malaysia Terkait ISIS"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.