INILAHCOM, Dhaka--Abdul Hamid, Presiden Bangladesh telah menandatangani RUU menjadi Uundang-Undang. Para kritikus dan organisasi media menilai UU tersebut dapat mengekang kebebasan berbicara dan melumpuhkan kebebasan pers.
"Presiden telah memberikan persetujuannya pada UU Keamanan Digital hari ini sehingga membuatnya menjadi undang-undang," kata Joynal Abedin, Juru Bicara Kepresidenan.
UU baru itu menggantikan UU Teknologi Informasi sebelumnya di mana banyak editor dan wartawan telah digugat. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Presiden Bangladesh Bungkam Pers : https://ift.tt/2ynAVGCBagikan Berita Ini
0 Response to "Presiden Bangladesh Bungkam Pers"
Posting Komentar