Search

Terpidana Mati Kasus Penodaan Agama Dibebaskan

INILAHCOM, Islamabad--Mahkamah Agung Pakistan membuat sejarah baru dengan membebaskan seorang perempuan Kristen yang dijatuhi hukuman mati untuk pidana penodaan agama.

Pada tahun 2010, Asia Bibi dihukum mati untuk dakwaan menghina Nabi Muhammad dalam sebuah pertengkaran dengan tetangganya. Demikian laporan yang dikutip dari BBC, Rabu (31/10/2018).

Kasus Bibi ini membuat Pakistan terbelah, terlebih sebagian besar warganya memberi dukungan kuat pada undang-undang penodaan agama.

Saat sidang berlangsung, pemerintah melakukan pengamanan ketat di Islamabad, mengantisipasi kekhawatiran akan meletusnya kekerasan. Pasalnya, ulama-ulama agama garis keras meminta pendukung mereka turun ke jalan dan menekan pemerintah menghukum Bibi.

Hakim Agung Saqib Nisar yang membacakan putusan di Mahkamah Agung di Islamabad, mengatakan Asia Bibi kini bebas, jika aparat tidak memperkarakannya untuk kasus lain.

Rangkaian sidang bermula dari sebuah pertengkaran antara Asia Bibi, yang memliki nama asli Asia Noreen, dengan sekelompok perempuan pada Juni 2009.

Saat itu mereka memanen buah di Sheikhupura, dekat Lahore, ketika pecah pertengkaran gara-gara penggunaan air. Para perempuan itu menyalahkan Bibi yang menggunakan cangkir mereka untuk minum sehingga cangkir mereka kini menjadi najis dan mereka tidak bisa lagi menggunakannya.

Lalu disebutkan, dalam pertengkaran itu ada yang mengatakan atas alasan itu Asia Bibi harus masuk Islam, yang kemudian dijawab Bibi dengan melontarkan tiga pernyataan yang menyinggung soal Nabi Muhammad.

Usai pertengkaran itu Asia Bibi dipukuli oleh orang-orang yang menuduhnya telah melakukan penodaan agama. Dia kemudian ditangkap menyusul sebuah penyelidikan yang dilancarkan polisi.

Ia kemudian diadili dan dijatuhi hukuman mati.

Asia Bibi menyatakan tidak bersalah. Menurutnya memang terjadi pertengkaran dan keluar kata-kata keras, namun tidak merupakan penghinaan kepada agama.

Ia mengajukan banding demi banding setelah vonis mati itu, dan akhirnya bandingnya dikabulkan Mahkamah Agung. [bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpidana Mati Kasus Penodaan Agama Dibebaskan : https://ift.tt/2Ohr1vQ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpidana Mati Kasus Penodaan Agama Dibebaskan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.