INILAHCOM, Dhaka--Bangladesh telah menyusun sebuah RUU yang akan menghukum media di negara itu kalau mereka menerbitkan atau menyiarkan laporan yang dianggap merugikan "kepentingan umum." Para wartawan khawatir peraturan baru itu akan lebih menekan kebebasan pers di Bangladesh.
Rancangan UU yang disebut "Undang-Undang Penyiaran Tahun 2018" , seperti dari laporam VOA, Rabu (17/10/2018), diumumkan hanya beberapa hari setelah media Bangladesh menyerukan diadakannya revisi dalam UU Keamanan Digital yang baru, yang memungkinkan wartawan ditangkap tanpa surat perintah pengadilan.
Tapi dalam RUU baru yang disetujui oleh kabinet hari Senin, media bisa di denda, dicabut izinnya dan para pekerjanya dipenjara kalau menyiarkan atau menerbitkan laporan apapun yang dianggap "palsu" atau bertentangan dengan kepentingan nasional.
Sejumlah wartawan yang dihubungi kantor berita Reuters mengecam RUU itu, dan sebagian mengatakan, tujuannya adalah untuk melindungi para pejabat yang korup.
"Pemerintah terus menerbitkan peraturan demi peraturan untuk mengontrol media," kata seorang wartawan senior sebuah stasiun televisi berita.
Para wartawan yang sebelum ini mengecam pemerintah karena tidak jadi merombak Undang-Undang tentang Keamanan Digital, juga mempertanyakan mengapa kedua peraturan itu dikeluarkan sangat berdekatan waktunya.
Baca Kelanjutan Bangladesh Hukum Media "Rugikan Umum" : https://ift.tt/2yIkh4uBagikan Berita Ini
0 Response to "Bangladesh Hukum Media "Rugikan Umum""
Posting Komentar