Search

PBB: Perkawinan di Bawah Usia 18 Pelanggaran HAM

INILAHCOM, Washington DC--PBB menilai perkawinan di bawah usia 18 tahun sebagai pelanggaran HAM. Meskipun angka perkawinan tertinggi terjadi di negara-negara kurang berkembang, perkawinan anak juga merupakan realita di AS.

Tim peneliti di UCLA Fielding School of Public Health mendapati bahwa sekitar 78.000 anak di AS yang berusia 15 dan 17 tahun sudah atau baru saja kawin. Demikian laporan yang dikutip dari VOA, Rabu (5/9/2018).

Sara Tasneem dipaksa tumbuh lebih cepat daripada teman-temannya ketika ayahnya memaksanya kawin dengan seorang laki-laki berusia 28 tahun. Ketika itu Sara baru berusia 15 tahun.

"Ayah saya sangat terlibat sebuah kelompok, yang seperti kultus yang terpisah dari agama Islam. Dalam kelompok itu peran perempuan tidak lebih sebagai istri dan ibu," tuturnya.

Sara Tasneem, nama samaran yang digunakan VOA untuk melindungi identitas sebenarnya, mengatakan ia menikah secara spiritual dengan laki-laki itu dan dibawa pergi dari keluarganya.

"Kami meninggalkan Amerika dan kembali ke negara di mana ia berasal dan baru kembali ke sini lagi enam bulan kemudian ketika saya hamil. Ketika itu saya berusia 16 tahun dan kemudian kami baru menikah kembali secara resmi di Reno. Saya benar-benar depresi," imbuhnya.

Ia melanjutkan, "Saya ingat anak-anak seusia saya pergi ke sekolah dan saya ingin sekali seperti mereka."

Pengalaman Sara Tasneem ini bukan sesuatu yang unik di AS. Kajian atas data Survei Masyarakat AS di Biro Sensus mendapati bahwa dari tahun 2010 hingga 2014 ada sekitar 78.000 anak di AS yang berusia 15 dan 17 tahun, dan mengatakan mereka pernah menikah.

Peneliti Jody Heymann di Universitas of California, Los Angeles, mengatakan, "Ini masalah karena hanya sedikit yang dapat menyelesaikan tingkat SMA. Tiga puluh satu persen atau lebih ketika dewasa akan terjerat dalam kemiskinan. Sementara bagi anak perempuan, kesehatan mereka terancam karena melahirkan pada usia sangat muda. Kesehatan bayi mereka pun terancam."

Studi itu menunjukkan jumlah anak AS keturunan India dan China yang menikah muda jauh lebih besar. Dan, dibanding anak-anak yang dilahirkan di AS, jauh lebih banyak anak-anak imigran yang kawin ketika masih remaja.

Sara Tasneem, yang kini berusia 37 tahun, memiliki dua anak dari suaminya sebelum akhirnya bercerai.

"Saya merasa dirampas. Saya merasa mereka merampas pendidikan saya, dan hingga hari ini saya masih berjuang untuk meraih pendidikan saya kembali." [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan PBB: Perkawinan di Bawah Usia 18 Pelanggaran HAM : https://ift.tt/2Q5LXYX

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PBB: Perkawinan di Bawah Usia 18 Pelanggaran HAM"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.