INILAHCOM, Den Haag--Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Belandamemutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dugaan pemusnahan massal paksa Muslim Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh sebagai kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan yang bermarkas di Den Haag ini mengatakan jaksa penuntut harus mempertimbangkan putusan "selagi dia melanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluannya mengenai kejahatan yang diduga dilakukan terhadap orang-orang Rohingya." Demikian VOA melaporkan, Jumat (7/9/2018).
Keputusan itu datang pada hari Kamis (6/9/2018) setelah Kepala Jaksa ICC, Fatou Bensouda, dalam sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, meminta pendapat hakim apakah dia dapat menyelidiki deportasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penyelidikan awal, yang bertujuan untuk menentukan apakah ada bukti yang cukup untuk memulai penyelidikan penuh, "harus disimpulkan dalam waktu yang wajar," kata pengadilan.
Myanmar bukan anggota pengadilan internasional, tetapi Bangladesh adalah anggota pengadilan internasional, sehingga menjadi dasar argumen Bensouda untuk yurisdiksi.
Sekitar 700.000 Muslim Rohingya telah melarikan diri dari negara bagian Rakhine utara Myanmar ke Bangladesh sejak Agustus tahun lalu, karena terjadi serangan militer, pembunuhan, dan pemerkosaan. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Mahkamah Kejahatan Berhak Tuntut Myanmar : https://ift.tt/2M7q749Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahkamah Kejahatan Berhak Tuntut Myanmar"
Posting Komentar