INILAHCOM, New Delhi--Pemerintah India menyetujui sebuah peraturan yang akan membatalkan laki-laki Muslim boleh menceraikan istrinya hanya dengan satu kata "talak".
Pemerintah memiliki waktu enam bulan lagi untuk mendapat persetujuan parlemen, guna memberlakukan aturan itu menjadi undang-undang. Untuk sementara waktu, mereka yang melanggar dapat dituntut dengan menggunakan aturan tersebut.
Menteri Urusan Hukum India Ravi Shankar Prasad, seperti dikutip dari VOA, Kamis (20/9/2018), mengatakan hampir 22 negara, termasuk Pakistan dan Bangladesh, telah melarang praktik perceraian semacam itu dan menyerukan kepada pihak oposisi untuk menyetujui RUU Perlindungan Hak Perempuan Muslim yang sudah disampaikan.
Sebelumnya, Dewan Hukum Muslim India mengakui praktik itu salah, namun menentang intervensi pengadilan dalam bentuk apapun dan meminta agar urusan itu diserahkan kepada komunitas Muslim saja. Tetapi sejumlah aktivis Muslim progresif mengecam sikap dewan itu.
Setelah putusan Mahkamah Agung tersebut, pemerintahan PM Narendra Modi memperkenalkan aturan hukum yang akan menyatakan praktik cerai semacam itu sebagai tindakan kejahatan. Desember lalu hal ini disetujui oleh majelis rendah parlemen yang mayoritas dikuasai partai Modi. Tetapi aturan ini ditolak di tingkat majelis tinggi yang mayoritas dikuasai oleh kelompok oposisi.
Di India, talak tiga telah menjadi praktik sehari-hari yang dilakukan komunitas Muslim, Kristen dan Hindu karena dilindungi aturan agama. Aturan yang sama mengatur soal perkawinan, adopsi dan hak waris. Meskipun aturan hukum pada agama Hindu telah dirombak dan selama beberapa tahun ini dikodifikasi, aturan hukum bagi komunitas Muslim tetap diserahkan kepada otorita agama dan umumnya tidak pernah diubah.
Pada tahun 2017 pengadilan telah memutuskan bahwa praktik "talak tiga" telah melanggar hak konstitusional perempuan Muslim. Namun, pemerintah gagal mendapat persetujuan dari parlemen untuk memberlakukan putusan pengadilan itu.
Sebagian besar dari 170 juta warga Muslim di India beraliran Sunni, yang untuk masalah keluarga dan perselisihan diatur dengan hukum tertentu. Undang-undang ini mencakup hal yang mengizinkan seorang laki-laki untuk menceraikan istrinya dengan hanya mengucapkan kata "talak"--bahasa Arab untuk "perceraian"--sebanyak tiga kali, kapan saja dan tidak perlu secara berurutan, dengan media apapun--termasuk telpon, pesan teks atau pemasangan pesan di media sosial. [voa/lat]
Baca Kelanjutan India Larang Pria Muslim Ceraikan Istri : https://ift.tt/2PPbd4QBagikan Berita Ini
0 Response to "India Larang Pria Muslim Ceraikan Istri"
Posting Komentar