Search

Suu Kyi Bela Vonis terhadap Peliput Rohingya

INILAHCOM, Hanoi--Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, menegaskan bahwa vonis penjara terhadap dua wartawan kantor berita Reuters telah mengikuti prosedur hukum, walau berbagai kalangan internasional mengecam hukuman tersebut.

Dalam pidato di konferensi ekonomi internasional di Hanoi, Vietnam, Suu Kyi mengatakan Wa Lone dan Kyaw Soe Oo telah melanggar hukum dan vonis terhadap mereka "tidak ada kaitannya sama sekali dengan kebebasan berekspresi".

Dia juga mengimbau semua pihak yang mengritiknya membaca putusan pengadilan.

Kedua wartawan itu, menurutnya, "berhak mengajukan banding atas putusan dan menjelaskan mengapa putusan tersebut salah".

Pernyataan peraih Nobel Perdamaian itu kemudian ditanggapi lembaga Human Rights Watch yang berpendapat semua pemahaman Suu Kyi "salah".

"Dia gagal memahami bahwa makna 'rule of law' sebenarnya adalah menghormati bukti yang diajukan di pengadilan, tindakan yang didasarkan undang-undang yang proporsional dan dijabarkan secara jelas, serta independesi sistem hukum dari pengaruh pemerintah atau pasukan keamanan," kata Wakil Direktur Asia, Phil Robertson.

"Berdasarkan hal-hal ini, persidangan wartawan Reuters gagal uji," imbuhnya. [bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Suu Kyi Bela Vonis terhadap Peliput Rohingya : https://ift.tt/2QqV5aM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Suu Kyi Bela Vonis terhadap Peliput Rohingya"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.