INILAHCOM, Kopenhagen--Unjuk rasa memprotes larangan penggunaan penutup muka di tempat umum di Denmark rencananya akan digelar bertepatan pada hari pertama pemberlakuannya, Rabu (1/8/2018).
"Saya tidak akan melepas penutup muka Jika saya lepas itu karena kemauan saya sendiri dan sesuai keyakinan saya," ujar Sabina, 21 tahun, warga negara Denmark yang calon guru dan menganut Islam.
Bersama rekan-rekannya yang non-Muslim, Sabina akan melakukan unjuk rasa menolak pelarangan tersebut, seperti dilaporkan Reuters, seperti dikutip dari BBC, Rabu (1/8/2018).
"Saya memang harus menyatu dengan masyarakat Denmark, tetap itu tidak berarti bahwa yang bercadar tidak memahami nilai-nilai yang berlaku di negara ini," kata Meryem, mahasiswa kedokteran di Universitas Aarhus.
Dalam unjuk rasa tersebut, mereka akan membawa pesan Kvinder I Dialog atau Women In Dialogue.
Mathias Vidas Olsen, seorang warga Kopenhagen berusia 29 tahun, menyatakan akan bergabung dalam unjuk rasa menolak larangan bercadar di tempat umum.
"Semua orang berhak mengenakan apa pun yang mereka inginkan, apakah mereka Muslim atau anggota punk," kata Olsen.
Sejak Mei 2018 lalu, parlemen Denmark telah mengesahkan undang-undang yang melarang pengenaan penutup muka yang biasa dikenakan perempuan muslim di muka publik.
Dengan mulai berlaku, otoritas Denmark dapat mengusir para perempuan yang mengenakan cadar--penutup muka yang hanya menyisakan mata--di tempat umum.
Mereka juga dapat mengenakan denda sebesar US$160 untuk kasus pelanggaran pertama, serta denda hingga US$1.500 untuk pelanggaran keempat.
Denmark, Prancis, Belgia dan beberapa negara Eropa lainnya telah mengadopsi langkah-langkah serupa terhadap larangan pemakaian cadar di tempat umum. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Denmark Larang Penggunaan Cadar di Tempat Umum : https://ift.tt/2OAxJ1JBagikan Berita Ini
0 Response to "Denmark Larang Penggunaan Cadar di Tempat Umum"
Posting Komentar