INILAHCOM, Tokyo--Jepang menyetujui UU baru yang melarang merokok di fasilitas-fasilitas publik. Meski demikian, UU itu dinilai banyak kalangan tidak cukup keras karena tidak akan diberlakukan di semua bar dan restoran.
UU itu ditujukan untuk menurunkan resiko akibat menghisap asap rokok secara pasif menjelang Olimpiade Tokyo 2020. Jepang melakukan itu untuk menanggapi seruan internasional agar terselenggaranya pertandingan yang bebas asap rokok, namun mendapat dukungan lemah dari partai yang berkuasa.
Majelis tinggi menyetujui dan mengubah RUU itu menjadi UU, Rabu (18/7/2018). Majelis rendah telah menyetujui RUU itu sebelumnya.
UU itu melarang merokok di dalam ruangan di gedung-gedung sekolah, rumah sakit dan kantor pemerintah. Merokok masih diperkenankan di restoran-restoran atau bar-bar yang sudah berdiri yang memiliki ruang layanan konsumen tidak lebih dari 100 meter persegi. Restoran-restoran baru dan yang berukuran lebih besar harus memiliki ruangan sendiri yang dikhususkan untuk perokok.
Mengingat kebanyakan restoran dan bar di Jepang berukuran kecil, banyak pihak menganggap UU baru itu sebagai kebijakan yang tidak cukup serius. Undang-undang baru itu akan diberlakukan secara bertahap hingga April 2020. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Jepang Berlakukan UU Anti Rokok : https://ift.tt/2NrqF64Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jepang Berlakukan UU Anti Rokok"
Posting Komentar