Search

Johnson & Johnson Harus Bayar Rp67 Triliun

INILAHCOM, Missouri--Johnson & Johnson (J&J) diperintahkan membayar US$4,7 miliar atau Rp67 triliun sebagai ganti rugi kepada 22 perempuan yang menuduh produk bubuk bedak menyebabkan mereka menderita kanker rahim, demikian dilaporkan BBC, Sabtu (14/7/2018).

Pada mulanya pengadilan di negara bagian Missouri, Amerika Serikat, memberikan ganti rugi US$550 juta atau Rp7,9 triliun, namun ditambah dengan US$4,1 miliar atau Rp57 triliun sebagai hukuman 'atas kerusakan'.

Keputusan tersebut dicapai, sementara perusahaan obat raksasa tersebut menghadapi 9.000 kasus hukum terkait dengan bedak bayi terkenalnya.

J&J menyatakan 'sangat kecewa' dan berencana untuk naik banding.

Dalam masa percobaan selama enam minggu, para perempuan dan keluarganya mengatakan mereka menderita kanker rahim karena menggunakan bedak bayi dan produk bubuk bedak lainnya selama berpuluh tahun.

Dari 22 perempuan dalam kasus ini, enam orang telah meninggal karena kanker rahim.

Pengacara mereka menuduh perusahaan tersebut mengetahui bubuk bedak teracuni asbestos sejak tahun 1970-an, tetapi gagal memperingatkan konsumen terkait dengan risikonya.

Talc atau bubuk bedak adalah sebuah mineral yang kadang-kadang ditemukan di tanah yang berdekatan dengan asbestos.

J&J menyangkal produk pernah mengandung asbestos dan menegaskan hal ini tidak menyebabkan kanker.

Raksasa obat tersebut menambahkan sejumlah kajian menunjukkan bubuk bedak aman dan keputusan pengadilan adalah hasil "proses yang pada dasarnya tidak adil".

Badan Makanan dan Obat AS (FDA) menugaskan kajian sejumlah jenis bubuk bedak, termasuk J&J, dari tahun 2009 sampai 2010 dan tidak ditemukan asbestos.

Namun jaksa mengatakan kepada pengadilan Missouri bahwa FDA dan Johnson & Johnson menggunakan metode pengujian yang cacat.

Keputusan ini adalah pembayaran terbesar J&J terkait dengan berbagai tuduhan sejenis.

Hukuman ganti rugi seringkali dikurangi oleh hakim maupun pada tingkat banding, dan J&J sudah berhasil membalikkan sejumlah keputusan juri, sebagian karena alasan teknis.

Dalam keputusan sebelumnya pada tahun 2017, juri California memberikan US$417 juta atau Rp6 triliun kepada seorang perempuan yang mengaku menderita kanker rahim karena menggunakan produk perusahaan itu, termasuk bubuk bedak bayi.

Meskipun demikian seorang hakim kemudian mengubah vonis dan beberapa kasus hukum J&J masih belum diputus.

J&J menyatakan: "Semua vonis menentang Johnson & Johnson di pengadilan ini yang melewati proses banding telah dibalikkan dan sejumlah kesalahan yang terjadi di pengadilan ini lebih buruk dari pengadilan-pengadilan sebelumnya, yang (vonisnya) juga sudah dibalikkan." [bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Johnson & Johnson Harus Bayar Rp67 Triliun : https://ift.tt/2LjyJFr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Johnson & Johnson Harus Bayar Rp67 Triliun"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.