Search

Pengadilan Turki Tolak Bebaskan Pastor AS

INILAHCOM, Istanbul--Pengadilan Turki memutuskan pastor Andrew Brunson AS tetap dipenjara atas tuduhan terordi tengah lobi intensif AS untuk membebaskan pastor itu.

Hakim memutuskan sidang berikutnya akan dilangsungkan pada 12 Oktober mendatang, demikian laporan yang dikutip dari VOA, Kamis (19/7/2018).

Untuk ketiga kalinya pengadilan menolak permintaan pembebasan Brunson yang telah ditahan selama hampir dua tahun.

Berbicara kepada wartawan di luar gedung pengadilan, kuasa usaha AS di Turki, Phillip Kosnett, menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut.Ia juga menyampaikan potensi dampak kasus itu terhadap hubungan AS-Turki.

Di Washington DC, pejabat Departemen Luar Negeri mengatakan AS telah bekerja sama erat dengan Pemerintah Turki dalam kasus Brunson dan berulangkali menyerukan pembebasannya.

Brunson menghadapi hukuman 35 tahun penjara karena mendukung ulama Turki Fethullah Gulen yang tinggal di AS dan dinilai bersalah menjadi otak dibalik kudeta yang gagal pada 2016 lalu. Gulen telah membantah terlibat dalam kudeta itu.

Brunson juga dituduh membantu PKK, kelompok pemberontak Kurdi yang dilarang.

Brunson yang berusia 50 tahun itu telah tinggal di Turki selama lebih dari 20 tahun.Warga North Carolina itu bekerja sebagai pastor yang melayani jemaat di Kota Izmir, di bagian barat Turki, dekat dengan Kota Aliaga, di mana ia sekarang diadili.

Brunson telah menghabiskan masa penahanannya di sel isolasi. Ia menggambarkan tuduhan terhadap dirinya sebagai hal yang "memalukan dan menjijikkan." [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pengadilan Turki Tolak Bebaskan Pastor AS : https://ift.tt/2Lotx6m

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengadilan Turki Tolak Bebaskan Pastor AS"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.