INILAHCOM, Wellington--Selandia Baru meluncurkan program pembelian kembali senjata api dari para pemilik senjata.
Program yang akan berlangsung selama enam bulan itu bertujuan membersihkan negara itu dari senjata semi-otomatis, jenis yang dilarang setelah pembantaian di dua masjid di Christchurch pada Maret lalu.
Sebulan setelah dua penembakan yang menewaskan 50 orang itu, anggota parlemen Selandia Baru mengesahkan undang-undang kepemilikan senjata api dengan suara 119-1.
Undang-undang tersebut melarang senapan semi-otomatis gaya militer dan senapan serbu otomatis serta magasin berkapasitas tinggi, yang bisa menampung beberapa putaran amunisi. Aksesori yang mampu mengubah senapan biasa menjadi senapan serbu yang bekerja cepat juga dilarang.
Rencana pembelian kembali yang diluncurkan pada hari Kamis (20/6/2019), itu akan memberi kompensasi kepada pemilik senjata hingga 95 persen dari harga awal senjata itu. Pemilik juga akan diberi kompensasi untuk bagian-bagian senjata api dan magasin yang dilarang.
Pemerintah telah menyisihkan hampir US$136 juta untuk program yang akan berakhir pada 20 Desember.
Sekitar 1,5 juta orang, dari total jumlah penduduk Selandia Baru yang hampir mencapai 5 juta, memiliki senjata api. Selandia Baru menjadi negara dengan tingkat kepemilikan senjata api sipil tertinggi ke-17 di dunia, menurut Survei Senjata Kecil. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Selandia Baru Kembali Beli Senjata Api : http://bit.ly/31LgAJ9Bagikan Berita Ini
0 Response to "Selandia Baru Kembali Beli Senjata Api"
Posting Komentar