INILAHCOM, Kashmir--Pengadilan di India utara menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga terpidana dalam kasus pemerkosaan, penyiksaan dan pembunuhan seorang anak berusia delapan tahun di wilayah Kashmir yang dikuasai India.
Tiga polisi dinyatakan bersalah menghancurkan barang bukti dan divonis lima tahun penjara.
Dalam persidangan terkuak fakta bahwa korban diculik, diperkosa dan kemudian dipukuli hingga meninggal dunia di sebuah kuil Hindu yang terletak di dekat Kathua, wilayah Kashmir.
Korban yang berasal dari etnik Gujjar yang nomaden dan beragama Islam itu ditemukan di hutan dekat Kathua pada Januari 2018.
Kasus itu menggemparkan India ketika kelompok-kelompok sayap kanan Hindu dan pengacara turut memprotes penangkapan delapan laki-laki tersangka pelaku. Mereka menyatakan tidak bersalah atas dakwaan terhadap mereka.
Bocah berusia delapan tahun dinyatakan hilang pada tahun baru 2018 dan tubuhnya yang babak belur baru ditemukan hampir tiga minggu kemudian.
Menurut tim penyidik, anak itu disekap di kuil selama beberapa hari dan diberi obat penenang yang membuatnya tidak sadarkan diri.
Dalam dakwaan disebutkan anak perempuan berusia delapan tahun tersebut "diperkosa selama berhari-hari, disiksa dan akhirnya dibunuh".
Tujuan mereka memperlakukan anak tersebut seperti itu adalah untuk menakut-nakuti etnik Gujjar agar pergi dari tempat itu. Komunitas para pelaku terlibat sengketa tanah dengan kaum nomaden asal bocah itu.
Wartawan BBC di Delhi Geeta Pandey melaporkan India merupakan negara yang memiliki jumlah pemerkosaan anak terbesar di dunia, tetapi masyarakat cenderung enggan membicarakannya secara terbuka sehingga jumlah kasus pemerkosaan anak mungkin saja jauh lebih tinggi dari jumlah yang dilaporkan.
Delapan orang, termasuk pensiunan pegawai negeri sipil, empat anggota kepolisian dan seorang anak di bawah umur, dikenai dakwaan pemerkosaan dan pembunuhan.
Tujuh terdakwa disidang pada Senin (10/6/2019), enam di antara mereka dinyatakan bersalah. Seorang dibebaskan dari dakwaan.
Adapun terdakwa di bawah umur disidang secara terpisah sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana anak-anak yang berlaku di India. Oleh karena itulah hanya tujuh terdakwa yang kasusnya diputus dalam sidang kali ini. [bbc/lat]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bunuh Bocah Muslim, 3 Hindu Dihukum Seumur Hidup"
Posting Komentar