Search

Pakai Uang Negara, Istri PM Israel Dihukum

INILAHCOM, Jakarta--Sara Netanyahu, istri Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mengaku telah menyalahgunakan uang negara. Dia diperintahkan pengadilan untuk membayar US$15.000 atau setara Rp 215,16 juta.

VOA melaporkan, Senin (17/6/2019), Netanyahu terhindar dari hukuman penjara setelah menerima perjanjian tawar menawar masa hukuman atau plea agreement.

Dia dituduh menggunakan sebagian dari dana negara sebesar US$100.000 atau Rp 1,4 miliar untuk jasa katering di kediaman perdana menteri. Hal itu melanggar peraturan yang melarang praktik itu apabila sudah mempekerjakan seorang koki di kediamannya.

Para pengacaranya berargumen bahwa kasus itu tidak ada kaitan dengannya dan bahwa itu adalah upaya untuk menjatuhkan suaminya.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Sara diharuskan membayar negara US$12.490 dan membayar denda US$2.777.

Ini bukan pertama kalinya Sara Netanyahu menjadi sorotan pengadilan. Pada 2016, pengadilan memerintahkannya memberikan ganti rugi US$47.000 atau sekitar Rp 674 juta kepada seorang mantan asisten rumah tangga yang menuduh Netanyahu melakukan pelecehan verbal dan memperlakukannya dengan tidak pantas. [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pakai Uang Negara, Istri PM Israel Dihukum : http://bit.ly/2IKKXqp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pakai Uang Negara, Istri PM Israel Dihukum"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.