Search

Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional

INILAHCOM, Ankara--Presiden Turki Recep Tayyip Erdoga mengatakan ia akan mencoba memastikan bahwa Pemerintah Mesir akan menghadapi pengadilan internasional atas kematian mantan presiden Muhammad Mursi.

Presiden Erdogan pada hari Rabu (19/6/2019) mengatakan, sebagaimana dikutip kantor berita AFP, "Kita akan melakukan apa pun yang diperlukan agar Mesir diadili di pengadilan internasional."

Presiden Erdogan dikenal dekat dengan Muhammad Mursi.

PBB menyerukan penyelidikan independen terhadap kematian mantan Presiden Mesir, Muhammad Mursi.

Pria berusia 67 tahun itu meninggal dunia setelah dia pingsan saat tampil di pengadilan di Ibu kota Mesir, Kairo, Senin (17/6/2019) lalu.

Mursi adalah presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis, tetapi ditahan sebelum dilengserkan oleh militer Mesir pada tahun 2013.

Keluarganya telah lama menyuarakan keprihatinan atas kondisi perawatannya selama di penjara dan mengatakan bahwa pihak berwenang menolak permintaan mereka untuk memakamkannya di kota asalnya.

Sebaliknya, jenazah Mursi disemayamkan di wilayah timur Kairo sejak Selasa pagi dalam pengamanan yang dilaporkan ketat.

Rupert Colville, juru bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, menyatakan Pemerintah Mesir memiliki kewajiban untuk memperlakukan tahanannya secara manusiawi, dan menyerukan penyelidikan terkait penyebab Mursi.

"Ada kekhawatiran tentang kondisi penahanan Mursi, termasuk akses kepada perawatan medis yang memadai, serta akses yang memadai ke pihak pengacara dan keluarganya, selama hampir enam tahun dalam tahanan. Dia juga tampaknya telah ditahan dalam kurungan isolasi yang berjalan lama," kata Colville.

"Kami jelas meyakini bahwa harus ada penyelidikan independen serta menyeluruh atas keadaan kematian Mursi, termasuk kondisi penahanannya," tambahnya. [bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional : http://bit.ly/2Zw4LVh

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.