Search

Vonis terhadap Dua Jagal Khmer Merah

INILAHCOM, Pnom Penh--Pengadilan Khmer Merah dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap dua pemimpin rezim tersebut yang masih hidup, yaitu Nuon Chea dan Khieu Samphan, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Pada 2014, peradilan telah menyatakan Chea yang berusia 91 tahun, dan Samphan, yang berusia 86 tahun, bersalah atas beberapa tuduhan dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Tetapi vonis yang akan dibacakan pada persidangan Jumat (16/11/2018) difokuskan pada serangkaian tuduhan lain, terdiri dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan di lokasi pekerjaan, koperasi, badan keamanan, dan lokasi eksekusi, termasuk penjara S-21 di Pnom Penh. Juga tuntutan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida terhadap minoritas Cham dan Vietnam.

Juru bicara peradilan, Neth Pheaktra, mengatakan vonis ini akan memberi keadilan untuk warga Kamboja yang sudah menunggu selama bertahun-tahun. Tidak ada opsi naik banding untuk para terdakwa setelah hukuman dijatuhkan, kata Pheaktra menambahkan.

Selama pengadilan berlangsung, persidangan sudah mendengarkan keterangan dari 114 saksi mata, 63 kelompok, dan 8 pakar.

Rezim Khmer Merah yang digulingkan pada Januari 1979, telah menewaskan lebih dari 1,7 juta warga Kamboja dengan cara eksekusi, penyakit, kelaparan, dan kerja paksa. [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Vonis terhadap Dua Jagal Khmer Merah : https://ift.tt/2QBmKp8

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Vonis terhadap Dua Jagal Khmer Merah"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.