INILAHCOM, Phnom Penh--Untuk pertama kalinya, pengadilan Khmer Merah yang didukung PBB mendakwa dua pemimpin rezim Pol Pot bersalah atas genosida. Demikian BBC, Jumat (16/11/2018).
Nuon Chea, 92 tahun, adalah wakil Pol Pot, dan Khieu Samphan, 87 tahun, adalah kepala negara rezim Kamboja.
Mereka diadili karena menargetkan penghapusan dua etnis minoritas di Kamboja: Muslim Cham dan etnis Vietnam.
Putusan itu adalah pengakuan resmi pertama bahwa apa yang dilakukan rezim Khmer Merah sebenarnya adalah genosida sebagaimana didefinisikan di bawah hukum internasional.
Hingga dua juta orang diperkirakan tewas di bawah rezim Khmer Merah yang singkat namun brutal antara 1975 dan 1979.
Namun wartawan BBC Jonathan Head mengatakan pembunuhan skala besar warga Kamboja itu tidak masuk ke dalam definisi internasional yang terlalu sempit akan genosida, dan telah didakwa sebagai kejahatan atas kemanusiaan.
Kedua pria yang diadili tersebut--telah menjalani hukuman seumur hidup setelah mereka dinyatakan bersalah atas beberapa kejahatan terhadap kemanusiaan pada tahun 2014--kembali didakwa penjara seumur hidup.
Mereka adalah dua dari tiga orang yang pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Hakim Nil Nonn membacakan putusan yang panjang dan banyak ditunggu di ruang sidang di Phnom Penh oleh kalangan penyintas yang menderita di bawah Khmer Merah.
Mereka dinyatakan bersalah atas daftar panjang kejahatan yang mereka lakukan termasuk diantaranya kawin paksa, pemerkosaan dan persekusi terkait agama.
Namun momen penting terjadi saat Nuon Chea dinyatakan bersalah melakukan genosida karena upaya menghapus Muslim Cham dan etnis Kamboja, dan Khieu Samphan dinyatakan bersalah melakukan genosida terhadap etnis Vietnam. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Pemimpin Khmer Merah Bersalah atas Genosida : https://ift.tt/2RXXN7HBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemimpin Khmer Merah Bersalah atas Genosida"
Posting Komentar