INILAHCOM, Hong Kong--Sembilan orang aktivis pro-demokrasi di Hong Kong menyatakan tidak bersalah dalam sidang yang dilihat sebagai uji independensi peradilan dari China.
Para aktivis ini dituduh "mengganggu publik" terkait gerakan "Umbrella" atau payung pada 2014 yang menuntut Hong Kong memilih pemimpinnya sendiri. Demikian laporan yang dikutip dari BBC, Senin (19/11/2018).
Tiga dari mereka dituduh mendirikan gerakan pembangkangan sipil sebelum kelompok mahasiswa bergabung.
Pada puncaknya, ribuan demonstran melumpuhkan sebagian kota selama berbulan-bulan.
Tuduhan "mengganggu publik" itu terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Sidang ini digambarkan kelompok hak asasi Amnesty International sebagai "persidangan yang bermotif politik" yang setara dengan "serangan terhadap kebebasan berbicara dan berkumpul secara damai."
Enam tertuduh lainnya termasuk anggota parlemen dan mahasiswa.
Di antara sembilan terdakwa adalah profesor sosiologi Chan Kin-man, 59 tahun, profesor hukum Benny Tai, 54 tahun, dan pendeta Baptis Chu Yiu-ming, 74 tahun, yang mendirikan gerakan "Occupy Central" pada 2013.
Gerakan itu adalah reaksi dari keputusan yang dibuat oleh China yang akan mengizinkan pemilihan langsung pada 2017, tetapi hanya dari daftar kandidat yang disetujui sebelumnya oleh Beijing.
Banyak orang di Hong Kong setuju bahwa mereka harus memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka sendiri.
Setahun kemudian, seruan tiga aktivis untuk pembangkangan sipil tanpa kekerasan ditambah dengan protes yang dipimpin mahasiswa bergulir menjadi demonstrasi besar-besaran.
Pengadilan Hong Kong telah menghukum tiga mahasiswa atas unjuk rasa itu dengan alasan perkumpulan yang melanggar hukum.
Penuntutan dalam persidangan ini berpendapat demonstrasi ini menyebabkan "kerusakan terhadap publik", dengan menutup beberapa bagian pusat kota.
Protes yang kemudian dikenal sebagai gerakan Umbrella setelah orang-orang menggunakan payung untuk melindungi diri dari gas air mata yang ditembakkan oleh polisi untuk membubarkan kerumunan.
China dan Hong Kong memiliki perjanjian "satu negara, dua sistem", dengan kebebasan berbicara dan kebebasan pers menjadi bagian dari kebebasan utama yang membedakan Hong Kong dari China daratan. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Diadili : https://ift.tt/2zi2TVeBagikan Berita Ini
0 Response to "Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Diadili"
Posting Komentar