INILAHCOM, Manila--Sebuah pengadilan di Filipina menyatakan mantan ibu negara Imelda Marcos bersalah melakukan korupsi dan memerintahkan agar ia ditangkap.
Mantan ibu negara berusia 89 tahun itu, yang terkenal atas koleksi sepatu, perhiasan dan karya seninya yang sangat banyak, berencana mengajukan banding atas vonis tersebut untuk menghindari hukuman penjara dan mempertahankan kursinya di Kongres.
Pengadilan khusus antikorupsi Sandiganbayan menjatuhkan hukuman penjara sedikitnya enam tahun untuk masing-masing dari tujuh dakwaan pelanggaran undang-undang antikorupsi.
Imelda Marcos dituduh secara ilegal menyalurkan sekitar 200 juta dolar ke berbagai yayasan Swiss pada tahun 1970-an, sewaktu ia menjadi Gubernur Metropolitan Manila.
Berbicara kepada para wartawan di Manila, jaksa penuntut khusus Ryan Quilala mengatakan bahwa Imelda dan suaminya, mantan presiden Ferdinand Marcos, menggunakan nama samaran untuk menyembunyikan kepemilikan harta mereka. Presiden menggunakan nama samaran William Saunders sedangkan Imelda menggunakan nama Jane Ryan.
Ferdinand Marcos digulingkan oleh revolusi "kekuatan rakyat" pada tahun 1986 dan meninggal pada tahun 1989.
Baik Imelda Marcos maupun orang yang mewakilinya tidak ada yang menghadiri sidang pada hari Jumat (9/11/2018) itu. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Pengadilan Perintahkan Tangkap Imelda Marcos : https://ift.tt/2SYwfQKBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Perintahkan Tangkap Imelda Marcos"
Posting Komentar