Search

Pengadilan Mesir Vonis 65 Militan ISIS

INILAHCOM, Kairo--Pengadilan Mesir memvonis 65 tersangka militan yang membentuk kelompok teroris dan menyatakan kesetiaan kepada kelompok ekstremis ISIS. Dari jumlah itu, 18 orang dihukum seumur hidup.

Putusan oleh pengadilan pidana Kairo itu juga menghukum 41 orang hingga 15 tahun dan enam lainnya, lima tahun penjara. Dua terdakwa lainnya dibebaskan.

Dari 67 terdakwa, hanya 43 yang ditahan, sementara sisanya, termasuk dua wanita masih buron. Demikian VOA, Jumat (09/11/2018).

Para jaksa penuntut mengatakan, kelompok itu membentuk sel di enam provinsi dan para anggotanya mendapat pelatihan senjata api dan bahan-bahan peledak.

Pasukan keamanan Mesir telah bertahun-tahun memerangi militan itu di Semenanjung Sinai utara yang bergolak. Pembrontakan militan yang dipimpin oleh afiliasi lokal ISIS, menarget polisi, tentara-tentara dan minoritas Kristen Mesir. [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pengadilan Mesir Vonis 65 Militan ISIS : https://ift.tt/2z1iwR4

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengadilan Mesir Vonis 65 Militan ISIS"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.