INILAHCOM, Manisa--Pengadilan di Kota Manisa, Turki, Rabu (11/7/2018) menjatuhkan hukuman enam hingga 22 tahun penjara terhadap sejumlah manajer dan karyawan sebuah perusahaan penambangan di Turki Barat, terkait kecelakaan tambang terburuk di negara itu yang menewaskan 301 penambang.
Para penambang itu tewas dalam peristiwa kebakaran tahun 2014 di sebuah penambangan batu bara di Soma, Turki Barat. Tragedi itu menguak betapa buruknya standar keamanan yang dimiliki perusahaan-perusahaan penambangan dan betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan itu. Selain mengakibatkan 301 korban tewas, kecelakaan itu juga mencederai lebih dari 160 lainnya.
Pengadilan di kota Manisa itu mendapati CEO, direktur teknis, manajer operasi dan pengawas perusahaan Soma Komur Isletmeleri A.S. bersalah melakukan pembunuhan tanpa disengaja dan menjatuhi mereka hukuman masing-masing 18 hingga 22 tahun penjara.
Kantor berita pemerintah Anadolu melaporkan pemilik perusahaan itu, Can Gurkan, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sembilan karyawan lainnya dijatuhi hukuman antara enam hingga 10 tahun penjara, sementara 47 terdakwa lainnnya dibebaskan dari dakwaan.
Saat vonis dibacakan, banyak keluarga korban memprotes dan menganggap hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan. Anadolu melaporkan, sejumlah orang sempat melemparkan botol plastik ke panel hakim. Protes itu berlanjut hingga di luar pengadilan.
Laporan tim penyidik menunjukkan, sebelum kecelakaan terjadi, sejumlah batubara ditambang itu telah terbakar secara perlahan dan mengeluarkan gas beracun. Banyak penambang dikabarkan tidak mengenakan masker gas sewaktu kecelakaan terjadi. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Kecelakaan Tambang, Manajer Dihukum 22 Tahun : https://ift.tt/2L9QmHzBagikan Berita Ini
0 Response to "Kecelakaan Tambang, Manajer Dihukum 22 Tahun"
Posting Komentar